

Persekutuan Komanditer atau Comanditer Vennotscap merupakan salah satu bentuk usaha bukan badan hukum yang menjalankan perusahaannya dengan salah satu atau beberapa orang yang bertanggung jawab secara aktif dan tanggung renteng, dan pihak lainnya sebagai pelepas uang. Persekutuan komanditer merupakan firma ditambah sekutu komanditer. Sekutu komanditer adalah sekutu pasif yang tidak mengurus persekutuan. Perannya hanya sebagai pemberi modal dan tanggung jawabnya terhadap utang persekutuan hanya sebesar modal yang diberikan. Kemudian, sebagai komplemen, pihak lainnya yaitu sekutu komplementer merupakan sekutu aktif yang bertanggung jawab menjalankan dan mengurus perusahaan. Walaupun komanditer dikatakan sekutu pelepas uang, namun sekutu komplementer tetap diwajibkan untuk memberikan pemasukan kepada perusahaan baik berwujud uang, barang, keahlian, atau tenaga. Pengaturan CV sebenarnya diatur di KUHD namun diselipkan di tengah pasal-pasal mengenai firma, karena memang CV merupakan bentuk firma secara khusus. Pengaturan tersebut diatur dalam Pasal 19, 20, dan 21 KUHD.
Bentuk CV / Persekutuan Komanditer Kualifikasi bentuk CV dibagi menjadi tiga, yaitu:
- CV Diam-diam (Stille Commanditaire Vennootschap) Pada bentuk CV ini, CV tidak menampilkan ke pihak luar sebagai persekutuan komanditer, melainkan sebagai firma biasa.
- CV Terang-terangan (Openbare Commanditaire Vennootschap) Pada bentuk ini CV secara terang-terangan menyatakan diri ke publik sebagi pihak ketiga. Seperti pencantuman di papan kantor, publikasi akta pendirian CV di berita negara.
- CV dengan Saham Bentuk peralihan CV menjadi PT karena modalnya berasal dari penerbitan saham. Sekutu komandit merupakan pihak yang membeli saham dan saham dalam bentuk ini bisa dialihkan dan diwariskan. CV dengan saham tidak ada pengaturannya di KUHD.
Aspek Hubungan Internal dan Eksternal CV
Aspek Hubungan Internal Aspek hubungan internal di CV diatur di Pasal 15 jo. Pasal 1 KUHD dan Pasal 1618 – 1641 KUHPer yang meliputi:
- Masalah Pemasukan (Inbreng). Berdasarkan Pasal 1619 KUHPerdata, Setiap sekutu wajib untuk memberikan pemasukkan di dalam perusahaan, baik sekutu komplementer maupun sekutu komanditer. Sekutu komanditer boleh memasukkan modal berupa barang asal pemasukkan barang sudah dinilai terlebih dahulu dengan uang dan disepakati di perjanjian pendirian CV.
- Pengangkatan dan pemberhentian pengurus Pengangkatan pengurus pengaturannya terdapat di Anggaran Dasar CV tersebut dan di KUHPerdata. Memperhatikan Pasal 20 KUHD, Pengurus tidak boleh berasal dari sekutu komanditer, melainkan harus dari sekutu komplementer. Sekutu komanditer masih bisa melakukan kepengurusan, tetapi hanya kepengurusan internal saja.
- Pembagian Laba Rugi Pada dasarnya pembagian laba dan rugi CV sudah diatur di perjanjian dalam Anggaran Dasar. Namun, jikalau CV belum mengatur pembagian tersebut, bisa dilihat ketentuan Pasal Pasal 1633 – 1635 KUHPerdata. Dalam Pasal 1633, pembagian seimbang sesuai dengan jumlah pemasukkannya ke CV.
- Pasal 20 KUHD, komanditer tidak bisa dibebankan lebih dari jumlah modal yang ia masukkan ke dalam CV.
- Rapat Para Sekutu
- Kemungkinan perubahan Anggaran Dasar
- Kemungkinan keluar masuk sekutu
Bagaimana apabila salah seorang sekutu pasif meninggal dunia?
Ketentuan di KUHD tidak membahas mengenai aturan apabila ada sekutu pasif yang meninggal dunia, sehingga aturan tersebut mengacu kepada aturan mengenai persekutuan perdata yang terdapat di KUH Perdata. Hal ini didasari oleh Pasal 1 KUHD yang menyatakan bahwa apabila dalam KUHD tidak ditemukan penyimpangan khusus terhadap aturan yang ada di KUH Perdata, maka aturan yang berlaku adalah aturan yang ada di KUH Perdata. Seperti yang telah dibahas sebelumnya, CV merupakan salah satu jenis dari persekutuan perdata, sehingga aturan mengenai persekutuan perdata yang terdapat di KUH Perdata juga turut berlaku bagi CV. Berdasarkan Pasal 1646 KUH Perdata, persekutuan berakhir apabila:
- karena waktu yang ditetapkan dalam perjanjian telah habis;
- karena musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan perseroan atau
- karena tercapainya tujuan itu; karena kehendak beberapa peserta atau salah seorang peserta;
- karena salah seorang dari peserta meninggal dunia, di tempat di bawah pengampuan atau bangkrut atau dinyatakan sebagai orang yang tidak mampu.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa CV dapat bubar apabila salah seorang dari sekutu (baik itu sekutu aktif maupun sekutu pasif) meninggal dunia. Namun, mengacu pada ketentuan di Pasal 1651 KUH Perdata, apabila salah seorang sekutu meninggal dunia dan telah diperjanjikan bahwa persekutuan perdata akan diteruskan dengan ahli waris dari sekutu yang meninggal tersebut atau diteruskan oleh sisa sekutu yang masih hidup, maka perjanjian tersebut wajib untuk ditaati.
Sumber: Mau Mendirikan CV? Berikut Syarat & Prosedur Lengkapnya
Aspek hubungan eksternal Dalam aspek hubungan eksternal CV menyangkut dua hal, yaitu:
- Pertanggungjawaban terhadap pihak ketiga Anggota sekutu yang bertanggung jawab terhadap pihak ketiga hanyalah anggota sekutu yang melakukan kepengurusan. Sekutu yang melakukan kepengurusan adalah sekutu komplemantaris. Bisa tidak semua sekutu menjadi pengurus, namun, untuk pertanggungjawaban terhadap pihak ketiga, seluruh sekutu komplementer bertanggung jawab secara tanggung renteng. Sementara sekutu komanditer bertanggung jawab kepada sekutu kerja terkait penyuplaian modal (pasal 19 KUHD).
- Perwakilan CV dalam melakukan perbuatan hukum CV adalah salah satu badan usaha yang bukan berbadan hukum, sehingga CV tidak bisa mewakilkan dirinya dihadapan hukum layaknya PT. CV harus diwakilkan oleh seseorang atau beberapa orang dalam melakukan perbuatan hukum. Sekutu komplementer yang mewakilkan CV dalam perbuatan hukum dan pertanggungjawabannya. Sehingga, jika ada gugatan terhadap CV, sekutu komanditer dapat mengajukan eksepsi sebagai tidak terikat dengan semua perikatan CV, asalkan tidak melanggar Pasal 20 KUHD. Menurut Pasal 20 KUHD mengenal Sekutu Komanditer dengan penanaman modal, dimana bahwa status dan tanggung jawabnya adalah sebagai berikut
- Tidak mencampuri pengurusan perusahaan atau tidak bekerja dalam CV tersebut;
- Sekutu Komanditer ini hanya menyediakan modal atau uang untuk mendapatkan keuntungan dari laba perusahaan, sehingga Sekutu Komanditer disebut juga sekutu penanam modal terbatas (commanditeire vennootschap, limited by shares);
- Kerugian CV yang ditanggung oleh Sekutu Komanditer, hanya terbatas pada sejumlah modal atau uang yang disetorkan atau ditanamkan (beperkte aansprakelijkheid, limited liability); dan
- Nama Sekutu Komanditer tidak boleh diketahui, itu sebabnya disebut komanditer atau commanditeire vennoot yang berarti sleeping partner atau silent partner.
Kelebihan dan Kekurangan CV
Kelebihan Persekutuan Komanditer (CV)
- Modal yang dikumpulkan lebih besar, dengan adanya pemasukan modal dari sekutu komanditer;
- Persekutuan komanditer cenderung lebih mudah memperoleh kredit karena lebih dipercaya perbankan;
- Dari segi manajemen dan kepemimpinannya relatif lebih baik karena pengurus diduduki oleh sekutu komplementer yang memang memiliki keahlian;
- Jika perusahaan mengalami kerugian maka tanggung jawab sekutu komanditer hanya sebatas modal yang diserahkan.
Kekurangan Persekutuan Komanditer (CV) Sekutu
- komplementer memiliki tanggung jawab tidak terbatas;
- Apabila perusahaan berutang/merugi, maka harta kekayaan pribadi sekutu komplementer bisa disita;
- Kelangsungan hidup perusahan tidak menentu, karena bergantung sekutu komplementer yang menjadi pengurus.
- Tanggung jawab sekutu komanditer yang terbatas tidak membuat mereka semangat untuk memajukan perusahaan;
- Sulitnya mencairkan investasi dikarenakan sudah digunakan sebagai modal.
- Fotokopi Kartu Keluarga Pendiri;
- Fotokopi Penanggung Jawab/ Direktur;
- NPWP Pengurus;
- SKDP;
- Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan Pas Foto Penanggung Jawab.
Notaris nanti akan melakukan registrasi CV melalui SABU Kemenkumham. Lalu Kemenkumham akan memberikan sertifikat secara daring yang mengkonfirmasi pendaftaran CV anda. Nomor Induk Berusaha (NIB) NIB didapatkan dengan melakukan pendaftaran melalui sistem OSS. NIB dapat berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Identitas Kepabeanan (NIK), dan Angka Pengenal Importir (API). Jadi, Anda tidak perlu bolak balik mengurus identitas-identitas tersebut. Legalitasku dapat membantu anda untuk mendapatkan NIB. Anda dapat memilih untuk NIB yang khusus hanya berlaku sebagai TDP atau yang juga berlaku sebagai NIK dan API. Izin Usaha dan Izin Operasional/ Izin Komersial Tentu sebelum Anda melakukan operasi usaha, maka Anda harus mendapatkan izin usaha. Selain itu, Anda juga memperlukan izin operasional/ izin komersial. Legalitasku dapat membantu Anda dalam mengurus izin usaha dan izin operasional/ izin komersial yang dibutuhkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal Baru saja muncul aturan bahwa setiap pengusaha menengah dengan nilai investasi di setiap cabang bidang usaha perusahaan yang bersangkutan minimal Rp 500 juta untuk membuat laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Sumber: Mau Mendirikan CV? Berikut Syarat & Prosedur Lengkapnya
Hi, this is a comment.
To get started with moderating, editing, and deleting comments, please visit the Comments screen in the dashboard.
Commenter avatars come from Gravatar.