Tentang Kami
Selamat Datang di Legalitasku.id
Legalitasku adalah perusahaan yang didirikan untuk membantu UKM dan Startup di Indonesia untuk membuat perusahaan dan perizinan usahanya di Indonesia. Banyak yang berpikiran bahwa mendirikan perusahaan dan mendapatkan perizinan untuk memulai atau menunjang bisnisnya dianggap sulit dan tidak memiliki waktu yang cukup untuk memahami dan menjalankan prosesnya. Banyak yang bingung dengan persyaratannya mulai dari domisili usaha yang cukup banyak, penentuan zonasi untuk tempat usaha, pemilihan KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan, jumlah modal disetor, perbedaan mekanisme pengajuan SIUP di masing-masing PTSP dan hal-hal lainnya in i membuat rumit pihak yang akan membuat badan usaha.
Kelebihan kami yang membedakan dengan perusahaan yang menawarkan jasa serupa, yakni kami memiliki tim perizinan yang lengkap mulai dari notaris, konsultan, tim lapangan yang masing-masing mempunyai peran dan target yang terukur dalam penyelesaian pekerjaan. Seluruh tahapan pekerjaan dipantau timelinenya untuk memastikan pekerjaan dapat selesai tepat waktu dan dengan kualitas yang baik.
team kami
Semua team kami mempunyai pengetahuan yang cukup dibidang Hukum dan rata rata mempunyai strata S2 sehingga tidak diragukan lagi kemampuannya
misi kami
Kami memberikan layanan jasa pendirian badan usaha dengan akurat cepat dan biaya yang terjangkau. Kami pastikan anda puas dengan layanan kami
jasa kami
Kami memberikan jasa layanan hukum khususnya Perdata selain itu kami juga memberikan layanan dan konsultasi pendirian badan hukum yang sesuai dengan bidang yang anda minati.
CERITA KAMI
Awalnya kami mendirikan Subroto and Partner, Jasa layanan hukum Perdata dan Pidana yang sudah memakan asam garam di dunia Pengadilan Tanah Air. Melihat kebutuhan para klien yang membutuhkan jasa bantuan pendirian badan hukum ini yang akhirnya memotivasi kami untuk mendirikan jasa pendirian badan hukum secara online dan menggunakan payment gateway sehingga memudahkan anda dalam mendirikan badan usaha, menghemat waktu, menghemat uang dan sangat praktis.
Our 6 -Step process
01
Discover
Temukan rencana bisnis anda, kenali bakat anda kemampuan anda. Tentukan nama PT Anda
02
Akta
Membuat Akta Pendirian PT. tentukan Direksi dan Komisaris Perseroan (Minimal 1 Dir dan 1 Komisaris), tentukan modal dasar dan disetor
03
Domisili
Membuat Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Tentukan lokasi perusahaan anda, bagaimana dengan Zonasi wilayah domisili anda. Gunakan V.O. kalau anda terkena zonasi perumahan.
04
NPWP
Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diajukan dan bila usaha anda diatas 4.8 Milyar dipastikan anda harus mengajukan PKP.
05
Pengesahan Kemenhukham
Tahap pengesahan Anggaran Dasar Perseroan oleh Menteri Kemenkumham.
06
Surat Ijin Usaha
Tahap Pengajuan Surat Izin Usaha, Kalau anda ingin berdagang tentunya SIUP kalau anda ingin bersiaran maka IPP atau sipil SIUJK.
Pertanyaan yang sering terlontar ?
Tidak, karena dokumen SIUP hanya dikeluarkan untuk bidang usaha perdagangan. Maka bidang usaha non perdagangan tidak mendapat izin usaha, namun memperoleh izin usaha sesuai bidangnya.
Misalnya bidang usaha konstruksi mendapatkan SIUJK, atau bidang usaha parawisata mendapatkan TDUP.
Boleh, namun perlu ada surat persetujuan dari atasan untuk mendirikan usaha. Selain itu, bidang usaha perusahaan tidak bisa sama dengan bidang usaha di BUMN tempat Anda bekerja.
Saat ini, Anda bisa mengakses OSS untuk mengurus NIB (Nomor Induk berusaha), Izin Usaha, API (Angka Pengenal Impor), dan Izin Lanjutan/Izin Komersial (Misal: BPOM, Izin Edar,)
Secara hukum, dokumen digital (soft copy) sudah sah karena diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwewenang. Jadi dokumen tersebut sudah sah tanpa perlu dicetak. Selain itu, dokumen juga sudah dilengkapi dengan barcode untuk memverifikasi keaslian dokumen.
Anda cukup melakukan perubahan Akta di Notaris dengan mencocokkan bidang usaha yang Anda jalankan dengan KBLI 2017
Bisa, sesuai dengan PMK No 147/PMK.03/2017, Anda bisa menggunakan alamat virtual office untuk mendaftar PKP, Namun Provider Virtual Office yang Anda tempati harus sudah dikukuhkan untuk PKP.
Apakah anda akan memulainya dengan kami ?
Team kami berasal dari Subroto and Parner. Kami juga pengurus di Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia sehingga kami mempunyai jaringan dan sumber tenaga kerja yang tidak diragukan lagi kualitasnya
TEAM KAMI DIBAWAH INI